Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Anggota KPU Daerah Dipecat karena Aniaya dan Hina Stafnya

Kompas.com - 09/10/2015, 14:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Koreem, Provinsi Papua, Sara Yambeyabdi. Sara dianggap melanggar kode etik dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap staf sekretariat KPU Kabupaten Koreem.

"Mengabulkan permohonan pengadu sepenuhnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu Sara Yambeyabdi," kata majelis hakim DKPP, dalam sidang putusan perkara tersebut, di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Perkara ini bermula saat Novieta Thanos mengadukan Sara ke DKPP karena memukulnya secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas pada 5 Maret 2015. Saat diminta menjelaskan alasan melakukan pemukulan, Sara justru melempar Novieta dengan sebuah kursi dan memintanya melepaskan jilbab tanpa alasan yang jelas.

"Teradu (Sara) menghina pribadi, keluarga, bahkan suku dan agama di depan umum," ucap majelis hakim yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan tersebut.

Sebelum peristiwa pemukulan pada Bulan Maret, Sara juga dilaporkan pernah memukul Novieta pada 2 Februari 2012. Novieta lalu melapor kepada DKPP karena tindakan Sara sudah terjadi berulang kali termasuk pada staf dan komisioner lain di KPU Kabupaten Kareem. Setelah membacakan putusan, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com