Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penelitian ICW: 11 Persen Anggota DPR Punya Konflik Kepentingan Terkait Bisnisnya

Kompas.com - 07/10/2015, 14:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan potensi konflik kepentingan antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan bisnis yang mereka jalani. Dari 288 anggota DPR dengan jenis usaha yang sudah diketahui, sebanyak 11 persen di antaranya dinilai memiliki potensi konflik kepentingan.

"Dari 288 entitas bisnis yang teridentifikasi, sebanyak 11 persen atau 32 perusahaan memiliki potensi konflik kepentingan langsung dengan jabatan, wewenang, dan tugas anggota DPR yang bersangkutan," kata peneliti ICW, Siti Juliantari, di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Hasil itu diperoleh ICW setelah melakukan penelitian dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2015. ICW memilih secara acak anggota DPR yang memiliki latar belakang pengusaha.

Menurut data ICW, dari 560 anggota DPR 2014-2019, sebanyak 52,3 persen di antaranya berlatar belakang pengusaha. Hasil penelitian ICW juga menyebutkan bahwa 32 perusahaan yang berpotensi memiliki kepentingan tersebut dimiliki 26 anggota DPR yang berasal dari Komisi I, III, IV, V, VI, VII, dan IX.

Sebagian besar jenis usaha yang berpotensi konflik kepentingan berkaitan dengan industri pengolahan.

"Kelompok ini di dalamnya adalah pengolahan hasil tambang, sawit, pertanian, perkebunan hingga kayu, makanan, minuman, tekstil, farmasi, karet, komputer, alat angkutan, dan industri pengolahan lainnya," kata Siti Juliantari.

Ia menambahkan, 11 persen anggota DPR yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan usahanya tersebut belum mengikutsertakan analisis konflik kepentingan dengan keluarga atau saudara anggota DPR yang bersangkutan.

Menurut Siti, adanya potensi konflik kepentingan anggota DPR dengan bisnisnya ini menunjukkan tidak tegasnya penerapan Undang-Undang tentang MPR/DPR/DPD.

"Sebenarnya, UU MD3 sudah tegas mengatur potensi konflik kepentingan melalui larangan rangkap jabatan. Tidak lagi boleh lakukan aktivitas sebagai pengacara, notaris, atau di berbagai lembaga yang bersumber dari APBN, APBD," kata Siti.

Di samping itu, masalah ini menunjukkan bahwa kode etik DPR belum efektif mengatur potensi konflik kepentingan. Meski demikian, ada dua pasal dalam peraturan DPR yang mengatur mengenai potensi konflik kepentingan tersebut, yakni Pasal 2 dan Pasal 6.

Menurut Pasal 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Anggota DPR, anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.

Adapun menurut Pasal 6, sebelum mengemukakan pendapatnya dalam pembahasan suatu permasalahan tertentu, anggota harus menyatakan di hadapan seluruh peserta rapat jika ada suatu keterkaitan antara permasalahan yang sedang dibahas dan kepentingan pribadi di luar kedudukannya sebagai anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com