Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Permudah Calon Independen Ikut Pilkada

Kompas.com - 30/09/2015, 10:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan persyaratan pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan.

Mahkamah mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah. (Baca: MK: Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pakai Daftar Pemilih Tetap)

"Implikasi keputusannya memang memperingan syarat calon independen, artinya MK secara substansial mendorong calon independen ikut mencalonkan di pilkada. Artinya semakin membuka peluang calon independen untuk maju," kata Lukman Edy, saaat dihubungi, Rabu (30/9/2015).

Menurut Lukman, Komisi II akan segera merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk menindaklanjuti putusan MK ini. Namun, revisi tidak akan dilakukan terburu-buru karena MK sudah menegaskan bahwa putusan ini baru berlaku pada pilkada 2017 mendatang.

"Putusannya cukup moderat dan bisa diterima," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Lukman menjelaaskan, DPR sebenarnya sengaja memperberat syarat calon independen sebagai bentuk konsolidasi demokrasi. Tidak hanya calon independen, tapi juga calon parpol syaratnya diperberat dengan dinaikkan 5 persen. Namun, jika MK akhirnya mengubah ketentuan itu dan mempermudah calon independen untuk maju, maka Komisi II akan mengikutinya.

"Nanti kita simulasikan dengan syarat sekarang berdasarkan jumlah DPT, berapa KTP yang perlu disetor. Kalau sedikit sekali tidak imbang dengan syarat dari parpol, akan kita sesuaikan," ujar Lukman.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah mengabaikan prinsip keadilan sehingga mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum. Menurut MK, persentase syarat dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk, karena tidak semua penduduk punya hak pilih.

Selain itu, meski tidak bisa dikatakan diskriminatif, Pasal 41 ayat 1 dan 2 dinilai menghambat seseorang memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan. Persyaratan perseorangan berbeda dengan syarat calon yag didukung parpol, di mana syarat pencalonan ditentukan melalui perolehan suara berdasarkan daftar pemilih tetap.

Dengan demikian, bunyi pasal tersebut harus dimaknai jumlah penduduk yang sudah memiliki hak suara yang tetap.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com