JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji 34 perusahaan pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU). Apabila areal usaha mereka terkena kebakaran hutan, maka sanksi akan diberikan. Sanksi terberat yaitu mencabutan HGU.
"Kalau HGU ada 34. Jadi manakala kami keluarkan area yang terbakar ada izinnya, kita dorong supaya mereka tidak ada sikap pembiaran," kata Ferry di Istana Kepresidenan, Senin (28/9/2015).
Menurut Ferry, pengkajian yang dilakukan kementeriannya tidak akan terlalu sulit. Pasalnya, apabila ada kebakaran di areal lahan usaha milik sebuah perusahaan, maka itu sudah menjadi bukti yang kuat.
"Kalau dia melebihi 50 persen (terbakar), kami cabut (HGU-nya)," ungkap Ferry.
Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, kebanyakan HGU digunakan oleh perusahaan sawit. Perusahaan yang memiliki HGU ini tersebar di hutan-hutan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Apabila ada perusahaan yang HGU-nya dicabut, maka tanah yang selama ini digarap perusahaan itu akan dikembalikan ke pemerintah. "Statusnya ya tanah negara. Begitu kita batalkan ya punya negara," ucap Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.