Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Adik Atut Ditahan Sementara di Rutan Serang

Kompas.com - 26/09/2015, 15:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik kandung mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung ke Rumah Tahanan Serang, Banten. Kepala Lapas Sukamiskin Edi Kurniadi mengatakan bahwa penitipan Wawan di Rutan Serang itu untuk kepentingan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.

"Ya, dititipkan sementara di Rutan Serang untuk kepentingan pemeriksaan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung," ujar Edi melalui pesan singkat, Sabtu (26/9/2015).

Edi mengatakan, Wawan ditempatkan di Rutan Serang hingga proses pemeriksaannya selesai. Namun, ia enggan membeberkan atas perkara apa Wawan diperiksa Kejagung.

"Soal perkara apa, saya tidak punya kewenangan. Sama dengan kenapa dipindah dan sampai berapa lamanya, bukan kewenangan saya untuk menjawabnya," kata Edi.

Wawan merupakan salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012 yang ditangani Kejagung.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan bahwa Wawan dipindah untuk menjalani sidang. "Tubagus CW dititip di Rutan Serang untuk menjalani sidang sejak Selasa lalu (22/9/2015) sampai sidang selesai," kata Wayan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengaku tidak tahu bahwa Wawan dipindahkan sementara penahanannya. "Saya belum ada kabar itu," kata Amir.

Selain berkasus di Kejaksaan Agung, Wawan juga dijerat kasus korupsi dan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Wawan divonis lima tahun penjara dan diperberat menjadi tujuh tahun penjara dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Banten yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Kasus yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap sehingga Wawan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada pertengahan Maret 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com