Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Proses Aduan terhadap Puan dan Tjahjo

Kompas.com - 22/09/2015, 20:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan akan segera mendalami aduan terhadap dua politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo. Aduan kepada Tjahjo dan Puan dilakukan oleh sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen pada Selasa (22/9/2015) sore ini.

Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang karena rangkap jabatan anggota DPR dan Menteri. Sejak pelantikan menteri pada Oktober 2014, PDI-P belum juga menyelesaikan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya. (Baca: PDI-P Belum Lakukan PAW, Puan dan Tjahjo Diadukan ke MKD)

"Kita akan proses sesuai tata cara beracara. Pertama memverifikasi laporan, selanjutnya akan diilanjutkan ke proses penyelidikan," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa (22/9/2015).

Dasco mengatakan, dalam proses penyelidikan nanti, MKD akan memeriksa Puan dan Tjahjo sebagai terlapor. Nantinya, pemeriksaan bisa dilakukan di Kompleks Parlemen, atau bisa pula MKD yang menyambangi Puan dan Tjahjo ke kantornya. "Jadi mereka tidak harus ke DPR," ucap Dasco.

Selain itu, MKD juga membuka kemungkinan untuk memeriksa pihak dari DPP dan Fraksi yang hingga saat ini belum melakukan proses PAW terhadap Puan dan Tjahjo. Setelah itu, baru lah MKD bisa memutuskan apakah perkara ini dilanjutkan ke persidangan.

"Kita akan cek masalahnya di mana. Kalau partai belum mem-PAW, kita akan menanyakan. Apakah masalahnya di mereka (Puan dan Tjahjo) atau mekanisme di partainya," ucap Dasco.

Pelapor Puan dan Tjahjo menganggap keduanya melanggar pasal 23 huruf a UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyebutkan "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya".

Selain itu, pasal 236 ayat (1) huruf a UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal itu menyebutkan "Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya".

Mereka juga beralasan, lambatnya proses PAW membuat jumlah anggota DPR tak sampai 560 orang. Padahal, pasal 76 ayat (1) UU MD3 menyebutkan: Anggota DPR berjumlah 560 orang. Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti berupa kliping berita dari media massa terkait status Puan dan Tjahjo. Secara simbolis, mereka juga menyerahkan sebuah boneka.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelumnya mengatakan bahwa proses PAW tiga anggota Fraksi PDI-P yang masuk dalam Kabinet Kerja akan segera dilakukan. Dewan Pengurus Pusat PDI-P telah menyiapkan figur untuk menggantikan Puan Maharani, Pramono Anung, dan Tjahjo Kumolo sebagai anggota Fraksi PDI-P di DPR RI. (baca: Ini Tiga Nama yang Dipilih PDI-P untuk Gantikan Puan, Pramono, dan Tjahjo)

Hasto mengungkapkan, posisi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di DPR akan digantikan oleh Darmawan Prasodjo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung akan digantikan oleh Eva Kusuma Sundari, dan Tjahjo Kumolo akan digantikan oleh Tuti Rusdiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com