Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Pencitraan Jero Wacik, Pemred "Indopos" Terima Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 22/09/2015, 18:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik disebut menggunakan uang negara yang ada di Kementerian ESDM untuk biaya pencitraan melalui media harian Indopos. Jero meminta Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu, Waryono Karno, untuk menyediakan uang tersebut.

Waryono kemudian mengadakan rapat yang diikuti sejumlah bawahannya beserta Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono, Pemimpin Redaksi Indopos.

"Waryono menjelaskan bahwa Don akan membantu meningkatkan pencitraan Kementerian ESDM, termasuk terdakwa selaku menteri, melalui Indopos," ujar jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Jaksa mengatakan, setelah itu dibuatlah kontrak kerja sama antara Indopos dan Kementerian ESDM pada tahun 2012-2013, yang ditandatangani oleh Don dan Ego Syahrial selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM. Dalam perjanjian itu, biaya yang disepakati sebesar Rp 3 miliar untuk satu tahun. (Baca: Jaksa: DOM ESDM Dipakai untuk Biayai Acara Ulang Tahun Jero Wacik dan Istrinya)

Adapun kegiatan pencitraan itu meliputi konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, reportase, pengeditan, sampai penayangan berita positif ESDM di tiga media Grup Jawa Pos, yakni Indopos, Rakyat Merdeka, dan Jawa Pos. (Baca: Mengeluh Dana Operasional Menteri ESDM Kecil, Jero Wacik Minta Ditambah)

Pemberian uang dilakukan pertama kali pada 19 Januari 2012 sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan Ego kepada Don di ruang kerjanya. Pemberian selanjutnya dilakukan pada 20 Februari 2012 sebanyak Rp 250 juta.

Tiga hari kemudian, dilakukan pembayaran lagi sebesar Rp 500 juta kepada Don. Pemberian uang terus dilakukan hingga sekitar akhir Februari atau awal Maret 2012. Don menerima uang Rp 2,5 miliar. (Baca: Jero Wacik Didakwa Selewengkan Dana Operasional Menteri Rp 8,4 Miliar)

"Kekurangan uang Rp 500 juta belum dibayarkan kepada Don karena uang kickback dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Setjen ESDM tidak mencukupi jumlahnya," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com