JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada Desember 2015, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan akan memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia agar dapat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU pun akan memberikan fasilitas khusus kepada penyandang disabilitas.
“Untuk 2015 KPU menambah kolom keterangan terhadap pemilih disabilitas yang terdaftar. Sampai saat ini yang terdaftar lebih dari 200 ribu orang dari 305 kabupaten kota. Hak-hak mereka akan kami penuhi sebagaimana mestinya,” ujar Husni dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor KPU di Jakarta, Senin (21/9/2015).
Selain menambah kolom keterangan, KPU juga akan menyediakan surat suara untuk tunanetra, menyediakan bilik suara untuk pemilih yang menggunakan kursi roda dan tempat pemungutan suara (TPS) berjalan bagi pemilih yang sakit, baik dalam satu Rumah Sakit atau rumah penduduk.
Husni menambahkan, KPU menyatakan komitmen dalam memenuhi hak asasi manusia dalam konteks pemungutan suara dan akan secara maksimal melayani serta memperhatikan pemenuhan hak-hak pemilih.
Dalam kesempatan yang sama ia juga menyinggung soal calon tunggal pilkada yang kerap menjadi perbincangan hangat. Menurut dia, yang harus ditemukan bukanlah sebab mengapa hanya ada calon tunggal tapi akibat yang ditimbulkan akibat hanya ada satu pasangan calon.
“Setiap orang tidak hanya punya hak untuk memilih, tapi juga hak untuk dipilih,” ucap Husni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.