JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya mendatangi Kantor Sekjen DPR Winantuningtyastiti untuk meminta keterangannya terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menghadiri kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
MKD sebelumnya menjadwalkan pemanggilan kepada Winantuningtyastiti kemarin, Rabu (16/9/2015). Namun, Winantuningtyastiti tak hadir dengan alasan kesibukan dan harus izin terlebih dahulu kepada pimpinan DPR. MKD pun akhirnya memutuskan untuk menjemput bola dengan mengunjungi Winantuningtyastiti di ruangannya hari ini, Kamis (17/9/2015).
"Kita tadi konfirmasi seputar acara di sana (di Amerika Serikat)," kata Ketua Tim Penyelidik MKD Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seusai pertemuan.
Surahman mengatakan, MKD di antaranya mengonfirmasi mengenai anggaran yang digunakan untuk perjalanan dinas anggota DPR ke AS. Berdasarkan penjelasan Sekjen, semua anggaran yang digunakan sudah sesuai prosedur. Kendati demikian, Surahman tidak menyebutkan saat ditanya berapa anggaran yang disediakan.
"Intinya kan tidak ada yang di luar program dan dukungan pendanaan. Normatifnya itu semua di-back up dengan dana negara," ucap Surahman.
Surahman yang datang ke Kantor Kesetjenan bersama sejumlah anggota dan staf ahli ini juga mengaku sempat meminta keterangan mengenai jumlah rombongan yang berangkat. Berdasarkan penjelasan Sekjen DPR, rombongan yang berangkat sudah ditentukan oleh Badan Kerja Sama Antar-Parlemen. (Baca juga: Dokumen Setjen DPR Ungkap Kejanggalan Rombongan DPR ke AS)
Surahman merasa, langkah MKD yang mendatangi Sekjen ini tak perlu dipermasalahkan. Dalam kasus-kasus lain, menurut dia, MKD juga kerap mendatangi orang yang akan dimintai keterangan. "Kalau statusnya sebagai saksi dipanggil ke sini (ke ruang sidang MKD), tetapi ini sebagai sumber informasi," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Secara terpisah, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang keberatan dengan langkah MKD yang mendatangi Sekjen ini. Menurut dia, Sekjen seharusnya memenuhi panggilan MKD. "Oleh karena itu, saya memutuskan tidak ikut. Silakan pimpinan yang lain saja," ucap Junimart. (Baca: MKD Kesulitan Panggil Sekjen, Harus Izin Dulu ke Pimpinan DPR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.