Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Akan Diberi Kewenangan soal Aturan Penjualan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 16/09/2015, 18:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuat aturan sendiri soal penjualan minuman beralkohol. Hal itu dilakukan menyusul rencana pemerintah untuk merevisi aturan larangan penjualan minuman beralkohol.

"Kalau itu yang menjual hotel berbintang lima, saya kira itu sah saja, ada pengecualian. Kalau menjual miras di tempat umum kan juga tidak boleh. Itu cukup dengan peraturan daerah," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Menurut Tjahjo, semua daerah tidak dapat dipaksakan untuk tidak menjual minuman beralkohol, contohnya seperti di Bali. Pada umumnya, daerah wisata yang banyak dikunjungi turis asing, jumlah penjualan minuman beralkohol akan tinggi.

Hal serupa juga diutarakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Soemarsono. Menurut dia, minuman beralkohol merupakan bagian dari komoditas yang diperdagangkan pada daerah tertentu, misalnya yang banyak dikunjungi turis asing. Namun, pengecualian atau larangan di daerah tertentu, seperti Aceh, bisa saja tetap dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Soni menambahkan, pemerintah daerah bisa saja setuju atau tidak setuju dengan revisi aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol. Sementara itu, tugas dan kewenangan Kemendagri adalah memfasilitasi dan mengawasi semua pelaksanaan dari kebijakan sektoral perdagangan.

"Jadi, konteksnya daerah punya kebijakan untuk mengatur dalam rangka mendukung kebijakan nasional, tetapi di satu sisi menyesuaikan dengan kondisi suatu tempat. Ini bukan soal kewenangan penuh pemerintah seperti negara federal," kata Soni.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang mencakup deregulasi sejumlah peraturan yang dianggap menghambat perekonomian. Setidaknya, ada 134 peraturan yang dianggap tumpang tindih ataupun menghambat dan akan diubah.

Presiden Joko Widodo menyebutkan dari jumlah itu, ada 89 peraturan yang akan segera diubah. Peraturan itu terdiri dari rancangan peraturan pemerintah (RPP), rancangan peraturan presiden, rancangan instruksi presiden, rancangan peraturan menteri, dan rancangan aturan lainnya.

Salah satu yang akan direvisi adalah aturan soal larangan penjualan minuman beralkohol yang tercantum dalam Perdirjen Dagri Nomor 4/2015 yang melaksanakan Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/2015. Aturan ini akan diubah untuk menegaskan kembali peran pemerintah daerah dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com