Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Anung Bantah Megawati Gunakan Sisa Kuota Haji 2012

Kompas.com - 09/09/2015, 01:13 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung membantah pernyataan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang menyebut Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan suaminya almarhum Taufiq Kiemas menikmati sisa kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012.

Menurut Pramono, Megawati dan Taufiq melaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut tetapi tidak menggunakan sisa kuota haji yang ditawarkan oleh Kementerian Agama. "Jadi, Pak Taufik maupun Ibu pergi haji ya pergi haji saja melalui travel yang sudah ditunjuk," kata Pramono yang saat ini menjadi Sekretaris Kabinet, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu melanjutkan, dirinya juga sempat melaksanakan ibadah haji pada 2012. Namun demikian, Pramono mengaku bertugas sebagai Ketua Pengawas DPR dan tidak menggunakan sisa kuota haji.

"Tidak ada, yang jelas tidak ada (menggunakan sisa kuota haji)," ucap Pramono.

Suryadharma mengatakan, Kementerian Agama memberikan kesempatan beribadah haji kepada sejumlah pihak untuk mengisi sisa kuota pada tahun 2012. Sisa kuota tersebut antara lain ditawarkan kepada keluarga Suryadharma (SDA), Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati, dan mendiang suaminya, Taufiq Kiemas, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami memberikan kesempatan kepada berbagai pihak. Banyak sekali yang menginginkan, tetapi kuota sangat terbatas, tidak sebanding dengan permintaan," ujar Suryadharma saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Menurut Suryadharma, keluarganya ditawari kuota untuk enam orang, Taufiq dan Megawati dapat alokasi kuota untuk 50 orang, dan KPK juga ditawari kuota untuk enam orang.

Ada pula penawaran kepada lebih dari 100 anggota Pasukan Pengamanan Presiden; kepada mantan Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, sebanyak 70 orang; kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebanyak 10 orang; kepada Direktur Pemberitaan TV One Karni Ilyas sebanyak dua orang; dan sejumlah media.

Suryadharma mengatakan, penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/741A tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional.

Lagi pula, kata Suryadharma, pemberian sisa kuota tersebut tidak menyalahi aturan karena tidak menggunakan hak kuota calon anggota jemaah haji yang akan berangkat. Dengan demikian, tidak ada calon anggota jemaah haji yang haknya dirampas untuk mendapatkan prioritas.

Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com