Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Cabut Surat Edaran soal Perizinan Jurnalis Asing di Indonesia

Kompas.com - 27/08/2015, 18:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia. Surat Edaran tersebut mengatur mengenai mekanisme perizinan peliputan bagi jurnalis asing yang berada di Indonesia. (baca: Mendagri: Jurnalis Asing Tak Perlu Izin ke Pemda)

"Sore ini kami cabut Surat Edaran tersebut. Sebagai Mendagri saya siap salah dan sudah menyampaikan permohonan maaf  kepada Bapak Presiden," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (27/8/2015).

Tjahjo mengatakan, penerbitan Surat Edaran tersebut pada awalnya untuk mendukung dan menjaga keamanan negara dari berbagai kemungkinan ancaman. Namun, karena banyak yang memprotes aturan tersebut, maka Kemendagri memutuskan untuk mencabut surat tersebut. Dengan demikian, perizinan bagi jurnalis asing tidak lagi diatur berdasarkan aturan Mendagri. Setiap jurnalis asing dibebaskan untuk melakukan peliputan di berbagai daerah di Indonesia. (baca: Aturan Perizinan bagi Jurnalis Asing untuk Cegah Masuknya Intelijen Luar)

"Kami juga sudah telepon Ibu Menteri Luar Negeri dan menjelaskan Surat Edaran Dirjen Politik kami. Ini bukan salah Dirjen Politik, tetapi salah saya sebagai Mendagri," kata Tjahjo.

Antisipasi masuknya intelijen asing

Sebelumnya, pada Kamis pagi, Tjahjo mengatakan, aturan perizinan bagi jurnalis asing yang ingin melakukan peliputan merupakan antisipasi masuknya intelijen asing tanpa izin di Indonesia. Aturan dalam Surat Edaran tersebut dikirimkan Kemendagri  kepada semua kepala daerah, baik di provinsi mau pun kabupaten/kota.

Pada intinya, jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia, harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Ditjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Surat Edaran tersebut juga menjelaskan bahwa jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan, wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa wartawan asing dari negara mana pun diizinkan untuk datang dan meliput di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua dan Papua Barat. Selama ini, dua wilayah tersebut tertutup bagi kedatangan dan kegiatan peliputan oleh wartawan asing. Alasannya, di kedua provinsi di ujung Timur Indonesia masih kerap terjadi konflik dan aksi kekerasan, seperti aksi bersenjata dari kelompok-kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com