Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lalu Kejaksaan dan Kepolisian Itu Kerjanya 'Ngapain'?"

Kompas.com - 25/08/2015, 18:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, mengatakan, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi secara tegas telah memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan tugas pemberantasan korupsi. Ia tak setuju dengan usulan yang diajukan salah satu calon pimpinan KPK, Brigjen Basaria Panjaitan, agar KPK melimpahkan kasus ke kejaksaan dan kepolisian setelah menemukan dua alat bukti. (Baca: Brigjen Basaria Usulkan KPK Limpahkan Kasus Korupsi ke Polri-Kejaksaan)

"Kalau dua alat bukti itu diserahkan, lalu kepolisian dan kejaksaan itu ngapain kerjanya?" kata Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2015).

Menurut dia, usul itu justru menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus yang telah dilimpahkan KPK tak akan selesai di tangan kepolisian dan kejaksaan. 

"Kalau sudah begitu, koruptorlah yang pesta pora," ujarnya.

Ganjar mengatakan, dasar pembentukan KPK karena kepolisan dan kejaksaan kurang menunjukkan performa dalam upaya pemberantasan korupsi. Selama ini, masyarakat justru mendapatkan harapan dengan pengusutan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK.

KPK didorong dukung penguatan Polri dan kejaksaan

Sebelumnya, calon pimpinan KPK, Brigjen Basaria Panjaitan, menilai, KPK sebaiknya didorong sebagai lembaga yang mendukung penguatan kepolisian dan kejaksaan untuk kasus korupsi. Basaria menjelaskan, fungsi KPK telah diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang pada intinya mendorong kinerja penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, Basaria mengusulkan agar KPK melimpahkan penanganan kasus kepada kepolisian atau kejaksaan ketika sudah ditemukan dua alat bukti terkait korupsi.

"Karena dia (KPK) sebagai trigger mechanism, maka ketika sudah ditemukan dua alat bukti di tingkat penyelidikan serahkan saja (kasusnya) ke polisi atau jaksa," kata Basaria saat mengikuti wawancara tahap akhir calon pimpinan KPK di Gedung Setneg, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Basaria yakin, usulannya ini juga akan menekan gesekan yang dapat terjadi antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya.

"KPK ini jangan sebagai pelaku (penindakan). Kalau KPK jadi pelaku, apa tidak bersaing dengan kepolisian dan kejaksaan?" ujarnya.

Dalam proses wawancara, Basaria mengungkapkan keinginannya menjadikan KPK sebagai lembaga yang menguatkan Polri dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Ia ingin membentuk organ khusus di tubuh KPK yang menjadikannya sebagai pusat informasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com