Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/08/2015, 11:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, belum dapat dipastikan kapan babak baru kasus Century dimulai.

Dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis hukuman 15 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap. KPK baru bisa mengembangkan kasus ini setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung.

Sejak dinyatakan inkracht oleh MA pada April 2015 lalu, hingga kini KPK belum menerima salinan putusan tersebut. Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK belum bisa "bergerak" untuk membuka penyelidikan baru jika putusan itu belum dipelajari seutuhnya.

"MA ada mekanisme pemberitahuan dan pengiriman putusannya. Jadi walau pun sudah pro aktif, kami tetap menunggu salinan asli resmi putusan MA tersebut," kata Indriyanto, Jumat (21/8/2015).

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan MA atas Budi Mulya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pendalaman tersebut akan dilakukan melalui forum ekspose atau gelar perkara. Kemungkinan soal pengembangan kasus nantinya akan dilihat dari forum tersebut.

Menurut Priharsa, KPK juga akan menelisik nama-nama yang tercantum dalam berkas dakwaan Budi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, KPK masih akan mencari bukti-bukti penguat untuk mengembangkan kasus ke depan.

"Itu ada dugaan keterlibatan, cuma kan masalahnya (kurang) bukti," kata Priharsa.

Hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara setelah permohonan kasasi KPK diterima majelis hakim MA. Sidang putusan tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2015), dengan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar serta anggota, Muhammad Askin dan MS Lumme.

Berdasarkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut, pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century, Tbk, oleh Budi Mulya dilakukan dengan iktikad tidak baik.

"Melanggar Pasal 45 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004," demikian kutipan kasasi tersebut.

Budi dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran penyertaan modal sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar Rp 8,012 triliun.

"Jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Konsekuensi etis dan yuridisnya, perbuatan terdakwa pantas untuk dijatuhi pidana yang setimpal," demikian bunyi petikan kasasi.

Selain itu, PT Bank Century, Tbk, yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 21 November 2008. Saat itu, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI menyetujuinya dalam Rapat Dewan Gubernur BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com