Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Ada 24 Perusahaan Terindikasi Kartel Sapi

Kompas.com - 19/08/2015, 16:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengungkapkan pihaknya sudah menyelidiki 24 perusahaan terindikasi terlibat dalam kartel sapi. Kartel itu diduga menahan pasokan ke pasar sehingga harga daging sapi di pasar pun melonjak tinggi.

"Yang kita sudah periksa ada 24 perusahaan, jumlah pastinya ada di penyidik kita" ujar Syarkawi usai melakuan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di istana kepresidenan, Rabu (19/8/2015).

Dia menyebutkan KPPU sudah memantau pola kecurangan kartel sapi ini sejak tahun 2013. Menurut dia, semenjak itu hingga sekarang, polanya tak berubah yakni dengan sengaja menahan pasokan sehingga membuat daging sapi langka di pasaran dengan demikian harga pun akan tinggi.

"Pemainnya juga sama saja, hanya ada yang baru," imbuh Syarkawi.

Sebagian besar mereka berlokasi di daerah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek). Dia menyatakan seluruh perusahaan itu akan segera disidangkan pada awal September 2015.

Apabila perusahaan itu terbukti bersalah, maka majelis hakim bisa memberikan denda administrasi hingga pencabutan izin usaha. Di sisi lain, pemerintah memutuskan akan melakukan impor daging sapi sebanyak 200.000-300.000 ekor sapi untuk menstabilkan harga di pasar.

Harga daging sempat menembus harga Rp 120.000,- per kilogram menyusul kelangkaan daging tersebut. Pemerintah memutuskan memberikan izin impor itu kepada Badan Urusan Logistik (Bulog), dan bukannya kepada feedlotter. Pasalnya, pemerintah menduga adanya permainan feedlotter agar harga-harga naik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com