Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringati 10 Tahun Perjanjian Damai Aceh, Pemerintah Ditagih Selesaikan Kasus HAM

Kompas.com - 14/08/2015, 16:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam memperingati 10 tahun perjanjian damai di Aceh, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengingatkan pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Aceh. Menurut Kontras, selama 10 tahun, belum ada satu pun kasus pelanggaran HAM di aceh yang mampu diselesaikan pemerintah.

"Ada puluhan ribu masyarakat menjadi korban pemerkosaan, pembunuhan, dan penghilangan orang secara paksa. Tetapi, belum satu pun penyelidikan yang diselesaikan oleh Komnas HAM. Semakin jauh harapan korban untuk memperoleh hak-hak yang harus didapatkan," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Feri Kusuma, dalam konferensi pers di Sekretariat Kontras, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Menurut Feri, pasca penandatanganan kesepakatan damai di Helsinki pada 15 Agustus 2005, upaya yang dilakukan pemerintah baru sebatas pemberian santunan bagi para korban HAM. Salah satu isi kesepakatan berupa pembentukan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2012 untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tidak terimplementasi dengan baik.

Setidaknya terdapat lima kasus HAM berat yang proses penyelidikannya terhambat di Komnas HAM. Pertama, adalah kasus Rumah Gedong di Pidie, pada 1998. Kemudian, kasus Simpang KAA di Aceh Utara, pada 1999, dan Bumi Flora di Aceh Timur pada 2001.

Selain itu, terdapat kasus penghilangan orang secara paksa di Bener Meriah pada 2001 dan kasus Jambu Keupok pada 2003. Menurut Feri, kredibilitas dan kapasitas penyidik Komnas HAM secara kualitas sangat mengecewakan.

"Pemprov Aceh tidak punya perhatian serius. Padahal mereka tahu betul apa yang dirasakan masyarakat aceh. Mereka cenderung hanya memikirkan hal-hal pragmatis," kata Feri.

Feri mengatakan, hingga saat ini masih ada korban pelanggaran HAM yang masih merasakan trauma mendalam. Ia mengkhawatirkan penyelesaian yang tertunda-tunda dapat menimbulkan kembali gejolak yang menyebabkan konflik di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com