"Berdasarkan Undang-Undang (Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), kalau pada posisi tersangka, memang dia masih menjabat sebagai gubernur. Ketika dia ditahan, dia dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasusnya," kata Mendagri di Jakarta, Senin (3/8/2015).
Meskipun berada di balik jeruji besi tahanan, Gatot masih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai kepala daerah meskipun tidak lagi dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya, seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, menyusun rancangan perda, dan menetapkan perda.
Ketika berkas perkara Gatot nanti memasuki tahap persidangan, maka Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan dia sementara dari jabatan sebagai gubernur.
"Kalau misalnya dia mengikuti persidangan, supaya konsentrasi pada kasusnya, itu baru diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan," kata Tjahjo.
Senin (3/8/2015) pukul 21.15 WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menahan Gatot dan istri mudanya, Evi Susanti, atas kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gatot yang telah menggunakan baju tahanan KPK warna oranye langsung diboyong ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur; sementara istri mudanya dibawa untuk ditahan di Rutan KPK.
Sebelumnya, sekitar pukul 11.55 WIB, Gatot dan Evi Susanti dengan didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama dalam status mereka sebagai tersangka sejak penetapannya pada 28 Juli lalu.
Gatot sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 22 dan 27 Juli 2015, sedangkan Evi juga diperiksa pada 27 Juli 2015.
Gatot dan Evi menjadi tersangka atas Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Keduanya disangkakan sebagai sumber suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan melalui anak buah pengacara OC Kaligis, yakni Gerry.
KPK juga telah menetapkan enam tersangka lain, yaitu penerima suap, yang terdiri dari Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), serta panitera atau Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan (SY). Adapun tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.