JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Morotai Rusli Sibua mengaku dibela oleh Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto saat menjalani sidang sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang masih berprofesi sebagai pengacara. Hal tersebut diutarakannya saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
"Tadi diperiksa 17 pertanyaan. Kemudian ditanya, siapa yang bantu di MK? Disampaikan bahwa pengacaranya Pak BW," kata kuasa hukum Rusli di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2015) malam.
Dalam dakwaan Akil, Rusli memerintahkan orang bernama Syahrin untuk mentransfer uang kepada Akil. Namun, Achmad membantahnya dan menyebut Syahrin hanya dimintai tolong oleh Rusli untuk mendaftar ke MK.
"Karena waktunya berakhir hari itu juga dan Pak Bupati meminta kalau bisa dipertemukan dengan Pak BW. Akhirnya ditemukan dengan Pak BW," kata Achmad.
Achmad mengatakan, mulanya Bambang enggan membela Rusli karena biasanya menangani sengketa Pilkada pihak yang menang. Namun, pada akhirnya Bambang memenuhi permintaan Rusli. "Setelah ditunjukkan bukti-bukti yang kuat, akhirnya Pak BW siap menjadi pengacaranya di MK untuk membela," kata Achmad.
Namun, Achmad menegaskan bahwa hubungan Bambang dengan Rusli hanya sebatas pengacara dan klien. Setelah sidang sengketa berakhir, tidak ada komunikasi lagi di antara keduanya.
Rusli dijemput paksa petugas KPK pada Rabu siang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama 6,5 jam, Rusli resmi ditahan KPK.
Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK. Dalam kasus ini, diduga jumlah suap yang diberikan Rusli kepada Akil sebesar Rp 2,9 miliar.
Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.