Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Ajukan Anggaran Rp 121,1 Triliun untuk Perbaikan Alutsista

Kompas.com - 06/07/2015, 20:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengajukan anggaran untuk perbaikan dan pemeliharaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Anggaran tersebut masuk dalam rencana strategis (renstra) TNI yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami menyusun renstra perawatan dan perbaikan alutsista, termasuk untuk perumahan bagi prajurit TNI," ujar Moeldoko saat ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (6/7/2015).

Moeldoko mengatakan, anggaran yang diajukan sebesar Rp 121,1 triliun tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan pemeliharaan alutsista di masing-masing angkatan.

Adapun rinciannya ialah TNI Angkatan Darat sebesar Rp 9,3 triliun, TNI Angkatan Laut sebesar Rp 17,9 triliun, dan TNI Angkatan Udara sebesar Rp 93,9 triliun.

Moeldoko mengatakan, dengan peremajaan dan pemeliharaan alutsista, diharapkan hal tersebut dapat meningkatkan standar minimum kekuatan pertahanan atau minimum essential force (MEF). Saat ini, TNI baru mencapai 34 persen dari standar MEF.

"Harapan kita, semua yang berkaitan dengan alutsista dan non-alutsista dapat terprogram dengan baik. Jangan ada tambal sulam atau kanibal. Ini keharusan karena kalau tidak, prajurit TNI akan kesulitan," kata Moeldoko.

Perencanaan strategis tersebut akan didorong agar mendapatkan persetujuan Presiden melalui keputusan presiden (keppres).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com