Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/06/2015, 15:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Niat sejumlah kepala dan wakil kepala daerah untuk mengundurkan diri hanya agar keluarganya bisa maju dalam pemilihan kepala daerah telah merusak etika politik. Selain tidak menghargai amanah rakyat untuk menjabat selama lima tahun, hal itu juga dilakukan hanya untuk menyiasati undang-undang.

Setidaknya sudah tiga kepala/ wakil kepala daerah yang siap mundur dari posisinya semata agar keluarganya bisa maju dalam pilkada tahun ini. Ketiganya adalah Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.

Mereka harus mundur karena Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan, calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan, konflik kepentingan itu berarti petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu. Kecuali, telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rabu (17/6), di Jakarta, mengatakan, kepala/wakil kepala daerah berhak mengajukan pengunduran diri. Namun, ia menyayangkan alasan mundur itu. Alasan itu telah mengingkari komitmen mereka memimpin daerah selama lima tahun. Selain itu, alasan muncul hanya untuk menyiasati UU yang melarang calon punya konflik kepentingan dengan petahana.

Saat ditanya soal kebijakannya terhadap pengunduran diri kepala/wakil kepala daerah itu, Mendagri mengatakan, sebelum menerbitkan penetapan pemberhentian atau tidak, Kemendagri akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK itu tak lain putusan atas uji materi Pasal 1 Angka 6 tentang larangan calon tanpa konflik kepentingan dengan petahana. Permohonan uji materi diajukan Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Sulawesi Selatan yang juga putra dari Bupati Gowa, Sulsel, Ichsan Yasin Limpo, dan Aji Sumarno, menantu Bupati Selayar Syahrir Wahab (Kompas, 7/3).

Disayangkan

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, menyayangkan sejumlah kepala/wakil kepala daerah yang telah mencederai etika politik dengan bersiasat di balik larangan tegas yang disebutkan dalam UU Pilkada.

Namun, menurut Arif, meski petahana mundur menjelang pilkada, bukan berarti keluarga mereka bisa maju dalam pilkada. Mengacu pada UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika kepala/wakil kepala daerah telah menjabat lebih dari 2,5 tahun, berarti mereka dianggap sudah menjabat satu periode atau lima tahun sehingga jika mundur mereka berstatus petahana.

"Jadi, kami mengharapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tetap menolak keluarga petahana maju dalam pilkada sekalipun petahana tersebut telah mundur dari jabatannya," ujar Arif.

Meski demikian, KPU berpandangan bahwa petahana, seperti dikatakan anggota KPU, Hadar Navis Gumay, adalah kepala/wakil kepala daerah yang sedang menjabat. Ini pun disebutkan dalam Peraturan KPU No 9/2015 tentang Pencalonan sehingga kepala/wakil kepala daerah yang sudah mundur tak masuk dalam kriteria sebagai petahana dan keluarganya tetap bisa maju dalam pilkada. (APA/WER/FRN/FLO)

* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Juni 2015 dengan judul "Etika Politik Dirusak".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Nasional
'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

"Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

Nasional
PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

Nasional
Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Nasional
SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

Nasional
Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Nasional
Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nasional
Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Nasional
Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Nasional
SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Nasional
Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com