Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Sumber Pembiayaan Mobil Listrik Berasal dari Uang Negara

Kompas.com - 17/06/2015, 19:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Subdirektorat Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengungkapkan, dana yang digunakan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar merupakan uang negara, sekalipun proyek tersebut disponsori oleh tiga perusahaan BUMN.

"Ya iya (keuangan negara). Dasar hukum formalnya di situ. BUMN itu kan milik negara sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 (tentang Perbendaharaan Negara) dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, itu sudah jelas," kata Sarjono di Kejaksaan Agung, Rabu (17/6/2015).

Pada hari ini, Dahlan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Menurut Sarjono, selama menjalani pemeriksaan delapan jam, banyak pertanyaan yang diajukan penyidik yang tak bisa ia jawab dengan dalih lupa.

"Yang bersangkutan kooperatif sekali. Namun, yang bersangkutan sebagian banyak lupa," ujar Sarjono.

Setidaknya, ada 32 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Dahlan. Adapun pertanyaan yang diajukan di antaranya terkait siapa yang merencanakan proyek tersebut, spesifikasi mobil listrik, kegiatan administrasi, serta anggaran yang digunakan dalam pembuatan mobil itu.

Status Dahlan saat ini masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. Penyidik pun masih mendalami apakah Dahlan terlibat langsung dalam kasus itu atau tidak. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Dahlan.

"Nantinya dari fakta-fakta penyidikan inilah yang akan menentukan ke depan," katarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 18 saksi dan menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah mantan petinggi Kementerian BUMN sekaligus Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, AS, dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, DA.

Perusahaan milik DA merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek mobil listrik. Sementara itu, AS adalah pihak yang mengarahkan ketiga BUMN untuk menjadi sponsor dalam proyek pengadaan mobil listrik. Ketiga sponsor itu adalah PT BRI, PT Pertamina, dan PT Perusahaan Gas Negara.

"Tersangka AS adalah mantan pejabat di Kementerian BUMN yang memerintahkan tiga BUMN itu membiayai pengadaan mobil listrik sekaligus menunjuk perusahaan DA untuk mengerjakan proyek," kata Tony di Kejagung, Senin (15/6/2015).

Baik AS maupun DA dijadikan tersangka atas Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com