Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Campuri Tindak Lanjut Putusan Praperadilan Novel

Kompas.com - 09/06/2015, 20:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan, KPK tidak mencampuri langkah hukum yang selanjutnya akan ditempuh oleh penyidik KPK, Novel Baswedan. Seperti diketahui, praperadilan yang diajukan Novel, terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, ditolak oleh hakim tunggal, Zuhairi.

"Mengenai langkah selanjutnya, KPK sepenuhnya menyerahkan hal itu pada keputusan Novel Baswedan," ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa (9/6/2015).

Johan mengatakan, KPK menghormati proses hukum dan putusan hakim terhadap gugatan Novel. Johan mengatakan, KPK telah berupaya membantu Novel dari sisi hukum dengan mengerahkan sumber daya dari Biro Hukum KPK.

"Langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati," kata Johan.

Dalam permohonannya, Novel mempersoalkan adanya perubahan pasal yang digunakan dalam laporan polisi dengan surat perintah penangkapan. Dalam laporan polisi, pasal yang digunakan adalah Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHAP. Sementara itu, dalam surat perintah penangkapan, pasal yang digunakan adalah Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 422 juncto Pasal 52 KUHAP.

Menurut Hakim Zuhairi, perubahan pasal dapat saja terjadi jika proses penyidikan telah dilakukan. Ia pun merujuk bukti T7 berupa berita acara pemeriksaan penyidikan tanggal 17 Februari 2015.

Sementara itu, hakim juga tidak dapat menerima alasan Novel yang tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada 20 Februari dan 26 Februari 2015. Saat itu, Novel berdalih tengah menjalankan tugas dari KPK dan telah berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkaranya.

Mengenai surat perintah penangkapan yang dinilai kedaluwarsa, hakim berpendapat bahwa surat perintah penangkapan tak dapat kedaluwarsa. Lebih jauh, Zuhairi berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan Novel sudah memenuhi alasan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, terkait dalil permohonan yang menyatakan bahwa ada kerugian materiil dan imateriil yang dialami istri Novel, Zuhairi tidak mempertimbangkannya. Ia beralasan, penangkapan dan penahanan Novel sah secara hukum sehingga dalil tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com