JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan, KPK tidak mencampuri langkah hukum yang selanjutnya akan ditempuh oleh penyidik KPK, Novel Baswedan. Seperti diketahui, praperadilan yang diajukan Novel, terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, ditolak oleh hakim tunggal, Zuhairi.
"Mengenai langkah selanjutnya, KPK sepenuhnya menyerahkan hal itu pada keputusan Novel Baswedan," ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa (9/6/2015).
Johan mengatakan, KPK menghormati proses hukum dan putusan hakim terhadap gugatan Novel. Johan mengatakan, KPK telah berupaya membantu Novel dari sisi hukum dengan mengerahkan sumber daya dari Biro Hukum KPK.
"Langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati," kata Johan.
Dalam permohonannya, Novel mempersoalkan adanya perubahan pasal yang digunakan dalam laporan polisi dengan surat perintah penangkapan. Dalam laporan polisi, pasal yang digunakan adalah Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHAP. Sementara itu, dalam surat perintah penangkapan, pasal yang digunakan adalah Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 422 juncto Pasal 52 KUHAP.
Menurut Hakim Zuhairi, perubahan pasal dapat saja terjadi jika proses penyidikan telah dilakukan. Ia pun merujuk bukti T7 berupa berita acara pemeriksaan penyidikan tanggal 17 Februari 2015.
Sementara itu, hakim juga tidak dapat menerima alasan Novel yang tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada 20 Februari dan 26 Februari 2015. Saat itu, Novel berdalih tengah menjalankan tugas dari KPK dan telah berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkaranya.
Mengenai surat perintah penangkapan yang dinilai kedaluwarsa, hakim berpendapat bahwa surat perintah penangkapan tak dapat kedaluwarsa. Lebih jauh, Zuhairi berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan Novel sudah memenuhi alasan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, terkait dalil permohonan yang menyatakan bahwa ada kerugian materiil dan imateriil yang dialami istri Novel, Zuhairi tidak mempertimbangkannya. Ia beralasan, penangkapan dan penahanan Novel sah secara hukum sehingga dalil tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.