Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Dianggap Mendegradasi Eksistensi KPK

Kompas.com - 26/05/2015, 18:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, menyesalkan putusan hakim praperadilan atas gugatan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, yang menyatakan bahwa penyelidikan oleh KPK tidak sah. Menurut dia, putusan tersebut seolah menyatakan bahwa KPK tidak lagi ada urgensinya untuk menangani perkara korupsi.

"Jadi ini jelas upaya hukum yang sistematis untuk mendegradasi eksistensi hukum KPK. Untuk apa KPK ada? Cukup sampai di sini saja," ujar Yudi di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Haswandi mempermasalahkan keabsahan penyelidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan. Atas alasan ini, hakim menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi tidak sah.

Menurut Yudi, sudah sejak lama KPK menarik penyelidik dan penyidik independen, bukan dari Polri dan Kejaksaan. Ia mempertanyakan mengapa hal itu baru dipermasalahkan sekarang.

"Semenjak KPK berdiri, penyelidikan dilakukan dengan pola seperti itu. Dari segi hukum semua dalil, bukti, pendapat ahli sudah disampaikan. Tidak ada yang belum dilakukan," kata Yudi.

Yudi khawatir bahwa putusan tersebut akan membuka peluang bagi tersangka lain untuk mengajukan praperadilan. Tak hanya itu, para terdakwa juga dapat mengajukan peninjauan kembali karena penyelidik dan penyidiknya sebagian bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.

"Ini akan jadi bahan PK seluruh terpidana korupsi karena ini menyangkut penyelidikan dan penyidikan," kata Yudi.

Dalam sidang siang tadi, hakim Haswandi menyatakan bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015 atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.

"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.

Keputusan membatalkan status tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya di tengah gelombang gugatan praperadilan terhadap KPK. Sebelumnya, PN Jaksel juga membatalkan status tersangka oleh KPK terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham, Arief Sirajuddin, dan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com