Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Siapkan Rancangan Perpres tentang Pengungsi

Kompas.com - 26/05/2015, 05:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Luar Negeri tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengungsi. Aturan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Indonesia dan Malaysia terkait dengan penampungan sementara bagi sekitar 7.000 orang yang diduga pengungsi maupun korban perdagangan manusia asal Myanmar dan Banglades.

Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemlu Andi Rachmianto mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan rancangan tersebut agar dapat ditandatangani Presiden secepatnya.

"Rancangannya sudah siap diharmonisasi dan siap diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata dia di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Menurut Andi, perpres tersebut perlu segera disahkan agar pemerintah dapat segera mengimplementasikan kesepakatan yang telah disetujui Indonesia untuk menyelamatkan dan memberikan penampungan sementara kepada para pengungsi.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pertemuan menteri luar negeri Indonesia, Malaysia, dan Thailand di Putera Jaya, Malaysia, Indonesia dan Malaysia bersedia memberikan penampungan sementara bagi sekitar 7.000 orang. Namun, tetap disertai syarat, yaitu penempatan dan pemulangan para pengungsi diselesaikan komunitas internasional dalam kurun waktu satu tahun.

Terkait dengan sikap Indonesia dalam penyelesaian migrasi yang tidak lazim tersebut, Andi mengatakan bahwa selama ini Indonesia telah menerapkan prinsip-prinsip internasional dalam penanganan pengungsi meskipun bukan negara pihak penandatangan Konvensi Wina 1951.

"Misalnya, dalam konvensi itu ada prinsip yang mengatur bahwa negara pihak tidak boleh menghadang kedatangan pengungsi dan pencari suaka. Hal itu sudah kita terapkan selama bertahun-tahun," kata dia.

Andi menambahkan bahwa alasan Indonesia belum juga meratifikasi Konvensi Wina 1951 tentang Pengungsi, salah satunya didasari pertimbangan kesejahteraan seluruh warga negara yang belum merata.

Pada hari Minggu, rapat antarkementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Menteri Sosial Chofifah Indar Parawangsa di Langsa, Aceh, telah menghasilkan dua keputusan terkait dengan pengungsi dan pencari suaka.

Pertama, sebanyak 720 pengungsi asal Bangladesh yang telah terdata sebagai imigran ekonomi. Mereka akan segera dipulangkan ke negaranya. Dubes Banglades untuk Indonesia telah berkunjung ke Aceh Utara dan berencana memulangkan pengungsi secara bertahap.

Pemulangan ditargetkan selesai dalam satu bulan, sementara biaya pemulangan pengungsi asal Bangladesh akan ditanggung UNHCR dan IOM. Pemulangan akan dimulai pekan ini dengan memindahkan mereka ke Medan, kemudian ke negara mereka.

Kedua, penanganan pengungsi Rohingya akan dilakukan melalui permukiman kembali, perlindungan sosial, pemenuhan kebutuhan dasar, dan penyembuhan trauma. Hal ini akan ditangani oleh lintas kementerian dan lembaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com