Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan BNN karena Bantu Suami Kabur, Siti Akan Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 25/05/2015, 16:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Siti Farida Wulandari yang merupakan istri dari M Husein, satu dari sepuluh tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sempat melarikan diri pada 31 Maret 2015 lalu, akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik BNN terhadap dirinya.

Romy Leo Rinaldo, pengacara LBH Jakarta yang ikut mendampingi keluarga Siti, mengatakan, Siti ditangkap pada 5 April 2015, atas sangkaan membantu suaminya melarikan diri dari tahanan. Ia kemudian dibawa ke suatu hotel yang tidak diketahui alamatnya, lalu disekap dan diinterogasi selama dua hari.

"Penyidik BNN telah salah dalam melakukan penangkapan terhadap Siti. Kasus tahanan kabur adalah bentuk kelalaian instansi pemerintah, bukan kesalahan dari Siti," ujar Romy, dalam konferensi pers di Gedung LBH Jakarta, Senin (25/5/2015).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik BNN juga melakukan intimidasi agar Siti mau mengakui perbuatannya saat melindungi suaminya yang kabur. Bahkan, penyidik sempat melakukan intimidasi secara fisik terhadap Siti. Tak hanya itu, penyidik kemudian membawa Siti ke ruang tahanan isolasi.

Selama satu bulan, Siti tak diizinkan bertemu dengan siapa pun, termasuk putranya yang masih berusia 2,5 tahun. Rencananya, keluarga Siti didampingi pengacara dari LBH Jakarta, akan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Keluarga Siti menuntut agar BNN segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, merehabilitasi nama baik Siti, dan memberikan kompensasi yang sewajarnya.

"Kami tidak berharap negara melakukan pembelaan, karena telah memanipulasi fakta dan memelintir hukum. Bagaimana seseorang dikatakan menghalangi penyidikan, padahal kaburnya tahanan karena kelalaian negara," kata Romy.

Dalam kasus ini, kuasa hukum Siti menggunakan pedoman pasal 221 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana keluarga atau kerabat yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, tidak dapat dikenai sanksi pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com