Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Keuangan SKK Migas dan PT TPPI Diperiksa, Ini yang Disasar Polisi

Kompas.com - 22/05/2015, 18:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa tiga pejabat PT TPPI dan dua pejabat SKK Migas, Jumat (22/5/2015). Kelimanya diperiksa sebagai saksi perkara korupsi penjualan kondensat bagian negara.

"Lima-limanya itu pejabat keuangan masing-masing. Ada yang dari TPPI, ada yang dari SKK Migas," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak kepada Kompas.com, Jumat sore.

Pemeriksaan terhadap kelimanya dilakukan sejak Jumat pukul 10.00 WIB. Penyidik, lanjut Victor, ingin mensasar sejumlah kejanggalan di dalam lifting kondensat sepanjang tahun 2009 hingga 2011. Berdasarkan dokumen yang didapatkan, ada kejanggalam dalam lifting itu.

"Menurut data penyidik, ada 149 kali lifting di tahun 2009 sampai 2011 oleh PT TPPI dari SKK Migas. Sementara, SOP-nya itu, pembayaran harus dilakukan maksimal 30 hari setelah lifting. Kita menduga ada beberapa kali lifting yang tidak dibayarkan PT TPPI," lanjut Victor.

Penyidik, lanjut Victor, mendapat informasi bahwa SKK Migas pada awalnya memberikan peringatan kepada PT TPPI soal penunggakan lifting tersebut. Tapi, penyidik curiga kenapa peringatan itu terjadi berkali-kali tanpa ada hukuman yang tegas terhadap PT TPPI.

"Mengorek kelima saksi soal ini sulit sekali ya karena mereka tertutup. Makanya prediksi saya pemeriksaan mereka akan lama. Kecuali mereka mau buka semua," ucap Victor.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri terus mengembangkan dugaan perkara korupsi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Temuan Polisi, pejabat SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai mitra penjualan kondensat. Padahal PT TPPI tengah dirundung persoalan finansial. Selain itu, hasil penjualan kondensat oleh PT TPPI tidak diserahkan ke kas negara dan diduga malah mengalir ke sejumlah rekening.

SKK Migas dan PT TPPI juga diduga telah 'kongkalikong' soal kontrak kerja penjualan kondensat. Kontrak kerja baru ditandatangani Maret 2009, namun, PT TPPI sudah menjual kondensat sejak Januari 2009 sebelumnya.

Tindakan-tindakan itu diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com