Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tawarkan Kasus Pelanggaran HAM Diselesaikan dengan Rekonsiliasi

Kompas.com - 21/05/2015, 17:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah membuka kemungkinan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tergolong berat melalui pendekatan rekonsiliasi. Dengan demikian, penyelesaiannya tidak melalui jalur hukum atau yudisial.

"Agar ada akhirnya, kita tawarkan penyelesaian dengan pendekatan non-yudisial, yakni rekonsiliasi. Tentunya dengan semangat yang sama, tekad yang sama, demi kelangsungan bangsa. Kita akan lakukan, dengan apa pun caranya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Kejaksaan Agung menggelar rapat bersama terkait dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Rapat tersebut diikuti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, Komisioner Komnas HAM Nur Kholis, serta Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Dewan Kehormatan Komnas HAM.

Tedjo Edhy menyampaikan bahwa pemerintah ingin mengakhiri kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini menjadi ganjalan. Pelanggaran HAM berat tidak bisa terus dibiarkan karena dapat menjadi beban bangsa. Terlebih lagi, kasus pelanggaran HAM berat tidak memiliki masa kedaluwarsa.

"Jadi, kalau tidak diselesaikan, bisa mewariskan kepada anak, cucu," ucap Tedjo.

Di samping itu, peristiwa yang mendasari kasus pelanggaran HAM berat ini sudah lama terjadi. Dengan demikian, bukti-bukti yang diperlukan untuk mengusut kasus ini melalui jalur hukum sulit diperoleh.

Untuk menindaklanjuti hasil rapat hari ini, pemerintah sepakat membentuk tim gabungan. Tim juga akan berfungsi sebagai forum konsultasi antara Komnas HAM, Polri, Menko Polhukam, TNI, dan Kejaksaan Agung. Selain itu, sebuah komite akan dibentuk, yang merupakan unit dari tim gabungan tersebut. Komite ini nantinya akan melibatkan korban atau perwakilan korban pelanggaran HAM.

"Perwakilan korban, pendamping, akan masuk di dalamnya. Jadi, komite ini akan lebih operasional. Mungkin nanti memiliki kantor tersendiri yang mengomunikasikan korban pelanggaran HAM dengan keluarga korban," ucap Nur Kholis.

Nantinya, tim gabungan dan komite ini akan berada langsung di bawah Presiden. Untuk selanjutnya, Menko Polhukam akan melaporkan hasil rapat ini kepada Presiden. "Kita akan segera tindak lanjuti jika beberapa hal yang kami sampaikan lalu Presiden nyatakan setuju," ucap Nur Kholis.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berakhir.

Jimly menambahkan, pemerintah perlu meyakinkan masyarakat bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa diselesaikan di atas meja. Partisipasi masyarakat dan keterlibatan pihak korban diperlukan dalam upaya penyelesaian kasus ini.

Sebelumnya disepakati bahwa ada enam kasus pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, yakni kasus Talangsari, Wamena-Wasior, penghilangan orang secara paksa, penembakan misterius, G30SPKI, dan kerusuhan Mei 1998.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com