"Naskah akademik menjadi sangat rahasia. Diduga kuat itu tidak pernah ada," ujar peneliti Formappi, Lucius Karus, dalam pemaparan hasil evaluasi masa sidang ke-3 DPR, di Kantor Formappi, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2015).
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa DPR wajib membuat naskah akademik sebelum dilakukannya pembahasan dan pembentukan undang-undang. Namun, dalam pasal tersebut memang tidak diatur mengenai keharusan keterbukaan publik untuk naskah akademik.
Lucius mengatakan, pembentukan naskah akademik adalah hal yang penting dan harus dilakukan dalam pembuatan undang-undang. Konsep teoritis yang terukur dalam naskah akademik seharusnya dibuat transparan, sehingga mampu menjadi bahan diskusi dan berguna bagi efektivitas undang-undang yang akan dibuat.
Lucius mengakui bahwa pembentukan naskah akademik membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, ia menyarankan agar naskah akademik segera dilakukan oleh para staf ahli anggota dewan, saat program legislasi nasional (prolegnas) selesai ditentukan.
"Seharusnya naskah segera dibuat setelah nomenklatur RUU ditentukan. Naskah akademik kemudian dipaparkan kepada publik, bersamaan dengan draf RUU," kata Lucius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.