Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Perpres soal Keterlibatan TNI di Lembaga Sipil

Kompas.com - 19/05/2015, 19:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengkaji keterlibatan TNI masuk ke lembaga-lembaga sipil. Rencananya, pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden agar keterlibatan TNI tidak menciderai reformasi TNI yang selama ini diperjuangkan.

"Presiden melakukan kajian terutama berdasarkan UU TNI yang secara eksplisit menegaskan penempatan prajurit perwira TNI di luar struktur TNI terbatas hanya di 10 kelembagaan. Di sisi lain, ada operasi militer selain perang, tugas pembantuan yang bisa dilakukan TNI," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, di Istana Kepresidenan, Selasa (19/5/2015).

Pasal 47 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 mengatur bahwa prajurit aktif boleh menempati 10 lembaga seperti Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Pertahanan Negara; Sekretaris Militer Presiden; Intelijen Negara; Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Pertahanan Nasional; Search and Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.

Namun, peranan TNI saat ini mulai lebih besar. Sejumlah kementerian dan lembaga meminta bantuan TNI. Misalnya, keterlibatan TNI dalam operasi pencarian kelompok teroris di Poso bersama Kepolisian RI; penempatan perwira menengah TNI di Kementerian Perhubungan; rencana perekrutan dua perwira tinggi Polri menjadi Sekretaris Jenderal dan pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi; serta recana penempatan personil TNI untuk menjadi penjaga lembaga pemasyarakatan.

Menurut Andi, Presiden meminta agar kebijakan pelibatan TNI di luar 10 lembaga yang diperkenankan dalam undang-undang dikaji. Dia menyadari bahwa kementerian dan lembaga itu lah yang mengajukan inisiatif pelibatan TNI. Namun, Presiden ingin memastikan agar pelibatan TNI itu tidak dilakukan secara berlebihan.

"Kami betul-betul menjaga, supaya permintaan pelibatan itu kalau dipenuhi, tidak melanggar aturan yang sudah digariskan di UU TNI, yang selama ini jadi poin penting dalam proses reformasi militer," kata dia.

Hasil kajian yang dilakukan Sekretariat Kabinet ini akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan.

"Kalau betul-betul perlu penguatan regulasi untuk penempatan, harus ada perpres," ucap Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com