Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Kasus BG Tak Laik Diusut, Kabareskrim Tetap Akan Gelar Perkara Bersama

Kompas.com - 19/05/2015, 14:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Budi Waseso membenarkan bahwa polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komjen Budi Gunawan. Hasilnya memang menyebutkan bahwa perkara Budi tidak laik dilanjutkan kembali.

"Tapi gelar perkara internal. Internal itu Polri, beberapa saksi ahli, dan kejaksaan," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Selasa (19/5/2015) siang.

Ia mengatakan bahwa gelar perkara internal tidaklah cukup. Polisi perlu menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang pertama kali menangani kasus ini. Selain itu, Bareskrim juga bakal mengundang pejabat Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli hukum.

"Kami maunya jangan diputuskan sendirian, kan gelar sebelumnya internal. Enggak bisa begitu, harus lengkap. Kita harus buka semua. Bukti-bukti yang ada di KPK, pendapat saksi ahli, pendapat Kejaksaan Agung, kita terima semua agar lengkap. Ini penting agar di kemudian hari tidak timbul masalah," kata dia.

Terkait kapan gelar perkara bersama-sama itu, polisi masih akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang menjadi peserta gelar itu. Budi Waseso mengatakan bahwa gelar perkara itu bakal membutuhkan waktu lama karena polisi masih harus memastikan kehadiran para undangan.

"Ini hanya persoalan waktu saja, enggak ada kesulitan. Kita kan harus menghadirkan orang -orang yang berkepentingan, supaya lengkap," ujar dia.

Budi Gunawan adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan oleh KPK. Pria angkatan Polri tahun 1983 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi pun batal.

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Setelah hampir dua bulan kemudian, Kejagung melimpahkan kasus itu ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com