JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat, Saan Mustopa, tak melihat ada urgensi untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam waktu dekat. Menurut dia, jika UU Pilkada direvisi, maka hal ini hanya akan mengganggu kinerja DPR.
"Ini baru direvisi, belum digunakan masa sudah direvisi lagi. Ini harus jadi kesadaran bersama di DPR," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senin (18/5/2015).
Selain menggaggu kinerja, revisi UU Pilkada dikhawatirkan juga akan mengganggu tahapan pelaksanaan pilkada serentak. Dari hasil keputusan sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada Desember 2015.
"Semua sudah siap dengan pilkada, itu sudah menjadi kesepakatan bersama pilkada di 2015. Ketika kita jadwalkan pilkada itu juga sudah dipertimbangkan sebelumnya," kata dia.
Persoalan revisi UU Pilkada ini bermula dari keputusan Komisi Pemilihan Umum telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu.
Akhirnya, DPR berusaha untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.