JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dibangun antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri untuk merevisi secara terbatas UU tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Tadi malam pimpinan DPR bertemu Pak Presiden di Kongres Partai Demokrat. Pak Setnov (Ketua DPR Setya Novanto) sampaikan ke Pak Jokowi, tinggal teknis waktunya saja. Beliau (Jokowi) setuju lakukan rapat koordinasi," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Rabu (13/5/2015).
Meski demikian, belum disepakati kapan rapat koordinasi itu akan dilangsungkan. DPR masih menunggu informasi dari Sekretariat Negara, yang akan mengatur waktu pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.
"Bisa masa persidangan, bisa juga sebelum. Tinggal Setneg atur waktunya," katanya.
KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai partai politik yang bersengketa. KPU memberikan syarat bahwa parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. (Baca:PDI-P Tolak Revisi UU Jika untuk Layani Golkar-PPP yang Berkelahi)
Namun, KPU menolaknya karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.