JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan, barang-barang yang disita penyidik Bareskrim Polri dari kediaman Novel tak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Novel.
"Barang-barang yang disita ini kan semuanya barang pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara sama sekali sekali," ujar Muji di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015).
Muji mengatakan, pihak Novel merasa mengalami kerugian materiil atas penyitaan barang-barang tersebut. Meskipun penyidik Bareskrim Polri telah mengembalikan barang sitaan, namun ia ingin memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak digandakan atau data-datanya dipindahkan.
"Pengembalian barang itu tidak mengembalikan kerugian dan pelangggaran hukum. Oleh karena itu kerugian materialnya jauh lebih besar," kata Muji.
Oleh karena itu, Novel juga menggugat Polri atas penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadinya. Muji mengatakan, pihaknya masih memikirkan bentuk ganti rugi atas penyitaan tersebut.
"Kerugian materiil itu pasti terjadi, tapi sebaiknya pengembaliannya untuk kepentingan pemberantasan korupsi. Entah polisi mengelurakan sejumlah uang untuk kampanye antikorupsi atau apa, lagi kita pikirkan," ujar Muji.
Dalam kesempatan yang sama, Novel mengakui bahwa barang-barang yang disita penyidik Bareskrim Polri merupakan barang-barang pribadi keluarganya. Salah satu barang yang disita adalah laptop milik Novel.
"Saya lupa apakah dalam laptop saya ada kaitan dengan hubungan pekerjaan saya di KPK. Bisa jadi ada," kata Novel.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.