Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Sah, Pengurus Golkar Kubu Agung Sambut Baik Peraturan soal Pilkada

Kompas.com - 03/05/2015, 17:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono menyambut baik adanya peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai keikutsertaan partai politik yang bersengketa dalam pemilihan kepala daerah serentak. Peraturan itu dinilai memberikan kejelasan mengenai pihak mana yang berhak mengikuti pendaftaran calon kepala daerah.

"Kami menyambut baik PKPU yang menyatakan parpol yang berhak adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, berdasarkan surat keputusan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung, Yorrys Raweyai, dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu (3/5/2015).

Menurut Yorrys, hingga saat ini kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainuddin Amali sebagai Sekretaris Jenderal. Hal itu sesuai SK Menkumham tertanggal 23 Maret 2015.

Pada rapat pleno, Kamis (30/4/2015) lalu, KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Jumat (1/5/2015), mengatakan, rapat itu memutuskan bahwa kepengurusan partai yang memenuhi syarat mengajukan calon pada pilkada adalah kepengurusan partai yang terdaftar di Kemenkumham.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dalam hal terjadi proses sengketa terhadap keputusan Menkumham yang telah meregistrasi dan memutuskan satu kepengurusan parpol, KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, apabila proses peradilan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah. Hasil islah atau berdamai tetap harus didaftarkan di Kemenkumham sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015.

Menurut Yorrys, SK Menkumham yang dikeluarkan telah sesuai dengan surat putusan Mahkamah Partai. Adapun keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Yorrys mengklaim kubu Agung menjadi pihak yang berhak untuk mendaftarkan calon kepala daerah.

Sekretaris Jenderal DPP Golkar kubu Agung, Zainuddin Amali, mengatakan bahwa peraturan KPU tersebut memberikan kejelasan tentang keikutsertaan Golkar dalam pilkada. Hal ini juga menjelaskan posisi hukum partai agar tidak ada simpang siur yang terjadi di dalam masyarakat dan seluruh kader partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi 'Online'

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi "Online"

Nasional
Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com