JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung RI akan menentukan pelaksanaan eksekusi terpidana mati tahap ketiga setelah melakukan evaluasi atas eksekusi pada tahap sebelumnya. Para terpidana yang akan dieksekusi adalah terpidana mati yang telah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pekan depan, akan dilakukan evaluasi tahap kedua. Setelah itu, baru ke tahap ketiga, apakah akan ada eksekusi, waktunya kapan, dan siapa yang akan dieksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Tony mengatakan, kejaksaan akan melakukan pertemuan dan mengkaji data terbaru para terpidana mati. Dalam pertemuan tersebut, juga akan ditentukan apakah para terpidana yang akan dieksekusi berikutnya hanya yang terkait kasus narkotika atau bagi kasus kejahatan lainnya.
Tony mengatakan, seusai pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua dilakukan pada Rabu (29/4/2015) kemarin, Jaksa Agung HM Prasetyo bersama Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah meninjau langsung lokasi eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menurut dia, secara garis besar, pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua lebih baik dari tahap pertama.
Eksekusi tahap pertama dilakukan terhadap enam terpidana mati kasus narkotika, masing-masing merupakan warga negara Belanda, Brasil, Vietnam, Nigeria, dan Indonesia. Kira-kira satu bulan kemudian, Kejagung mengumumkan akan kembali melakukan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotika setelah permohonan grasi mereka oleh Presiden Joko Widodo. Eksekusi tahap kedua tersebut telah selesai dilakukan pada Rabu dini hari kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.