Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/04/2015, 16:23 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Keputusan pemerintah menunda eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, harus disikapi Mahkamah Agung dengan menyiapkan terobosan hukum.

Hal itu disampaikan kriminolog dari Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lolo, saat dijumpai Kompas.com, di Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

"Kalau kita asumsikan, bukti baru itu ada dan ternyata Mary Jane betul-betul diperdaya, diperalat, tidak punya niat, dan tidak tahu adanya narkoba. Dia harus dinyatakan tidak bersalah. Dengan begitu, otomatis ancaman hukuman matinya hilang," kata Ferdinand.

Ia menilai, langkah Kejaksaan Agung sangat tepat karena berhati-hati saat akan mengeksekusi terpidana mati. Ferdinand berharap sistem hukum di Indonesia menempatkan keadilan sebagai roh utama di atas proses dan prosedur hukum. (Baca: Kejagung Akui Kasus Mary Jane Jadi Pembelajaran bagi Indonesia)

Terkait rasa keadilan itu, kata Ferdinand, Mary Jane ia anggap berhak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk ketiga kalinya.

Pengajuan PK dapat dilakukan dan harus diterima dengan asumsi adanya bukti baru yang teruji validitasnya. (Baca: Kejagung Tegaskan Proses Hukum di Filipina Tak Akan Batalkan Eksekusi Mary Jane)

"Ada yang bilang Mary Jane tidak boleh lagi mengajukan PK. Kalau kita terpaku pada proses dan prosedur, kita adalah mesin. Ketika hukum kita belum mengakomodasi, Mahkamah Agung harus bikin terobosan," ujarnya.

Mary Jane telah mengajukan dua kali PK dan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, semua permohonan tersebut ditolak. PK masih bisa diajukan kembali karena tak ada pembatasan pengajuan. (Baca: Kuasa Hukum Mary Jane Pikirkan PK Lagi atau Minta Grasi)

Dalam persidangan kasusnya, Mary Jane konsisten mengaku tidak mengetahui bahwa koper yang dititipkan kepadanya berisi 2,6 kilogram heroin. Saat itu, ia mengaku bahwa koper tersebut bukan miliknya, melainkan milik Maria Kristina.

Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane yang sedianya dilakukan pada Rabu (29/4/2015) dini hari. Penundaan dilakukan karena Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).

Pada Maret lalu, Badan Pemberantasan Narkoba Filipina (PDEA) pernah memeriksa Mary Jane di Indonesia. Saat itu, Mary Jane memberikan pernyataan di bawah sumpah terkait proses perekrutan dirinya dan orang yang memberinya tas berisi heroin seberat 2,6 kilogram yang membuatnya ditangkap aparat keamanan Indonesia.

Kepada petugas PDEA, Mary Jane mengatakan, dia bertemu dengan Maria Kristina dan Ike di Petaling Jaya, Malaysia. Kedua orang itu menjanjikan pekerjaan sebagai PRT untuk Mary Jane di Malaysia. Namun, keduanya menyuruh Mary Jane pergi ke Indonesia dan Ike memberinya sebuah tas yang ternyata berisi heroin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com