Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Ditagih Beberkan "Second Opinion" Kejiwaan Terpidana Mati

Kompas.com - 19/04/2015, 13:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan, Kejaksaan Agung terlalu mengulur waktu untuk membeberkan hasil "second opinion" terkait kondisi kesehatan terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte.

Ricky mengatakan, Jaksa Agung HM Prasetyo hanya menyatakan secara lisan bahwa Rodrigo tidak mengalami gangguan kejiwaan, tanpa disertai bukti-bukti medis atas pernyataannya.

"Pengacara kirim surat ke Kejagung dan Kemenkumham minta hasil second opinion, tapi tidak mendapatkan hasilnya juga," ujar Ricky di Kantor Kontras, Minggu (19/4/2015).

Ricky mengatakan, Kejaksaan Agung telah meminta second opinion ke sejumlah pihak terhadap kondisi kejiwaan Rodrigo pada 3 Maret 2015. Namun, hingga kini baik pihak kuasa hukum maunpun pihak lembaga pemasyarakatan belum mendapatkan laporan secara tertulis mengenai hasil tersebut.

"Hal ini menunjukkan ada itikad buruk. Jangan-jangan ada yang ditutupi oleh Kejagung," kata Ricky.

Tim pengacara Rodrigo dari JPIC.OMI, Christina Widiantarti mengatakan, semestinya hasil second opinion tersebut telah diterima oleh lembaga pemasyarakatan. Christina menilai ada kesan Kejagung enggan transparan kepada publik dan pihak lapas mengenai kondisi kejiwaan Rodrigo yang sebenarnya.

"Kami mohon dengan sangat Kejagung transparan menjelaskan apa hasil second opinion itu," kata Christina.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut memiliki bukti jika Rodrigo Gularte bukan penyandang penyakit kejiwaan. Prasetyo menegaskan, proses eksekusi terhadap Rodrigo tidak akan berhenti meski ada alasan yang menyatakan dirinya menyandang disabilitas.

Menurut dia, eksekusi mati hanya tidak dapat dilakukan terhadap wanita hamil dan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.

"Nanti dari pihak LP dan narapidana yang satu sel dengan dia (akan memberikan testimoni). Namun memang, untuk gangguan jiwa tidak satu halangan pun untuk mengeksekusi yang bersangkutan," tegasnya.

Untuk diketahui, Rodrigo ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rodrigo kedapatan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur saat ditangkap. Ia divonis bersalah oleh PN Tangerang pada 7 Februari 2005 dan grasinya ditolak pada 5 Januari 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com