Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duo "Bali Nine" Ajukan "Judicial Review" ke MK

Kompas.com - 10/04/2015, 17:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Duo Bali Nine yang baru saja ditolak gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, masih berupaya mencari cara lain untuk lolos dari eksekusi mati. Pada Kamis (10/4/2015), pengacara kedua terpidana mati itu mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menggugat Pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 2010, serta Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK. Permohonan tersebut diajukan oleh terpidana mati Bali Nine, bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti KontraS, Imparsial dan Inisiator Muda.

"Bahasa kaidah yang ada dalam UU Grasi ini sangat berpotensi melanggar hak atas informasi yang dimiliki masyarakat dan pemohon grasi serta menimbulkan diskriminasi dan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum," ujar kuasa hukum Bali Nine, Leonard Arpan Aritonang dalam siaran pers yang diterima Jumat (10/4/2015).

Pasal 11 ayat 1 dan 2 di Undang-Undang Grasi itu, kata Leonard, terkesan menghilangkan kewajiban Presiden Republik Indonesia untuk mempertimbangkan dan menyampaikan pertimbangannya secara layak terhadap setiap permohonan grasi yang diajukan. Isi dari Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Grasi adalah:

"1. Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

2. Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi."

Pihak Duo Bali Nine berkeinginan agar MK bisa memasukkan kedua pasal itu dengan menambahkan kalimat "dan melakukan penelitian terhadap pemohon grasi dan permohonan grasinya" pada pasal 11 ayat (1) dan kalimat "disertai alasan yang layak" pada pasal 11 ayat (2).  

Leonard memaparkan, keputusan penolakan grasi yang diterima Chan dan Sukumaran tidak memiliki cukup alasan. Padahal dalam permohonannya yang tebalnya lebih dari 40 halaman diuraikan upaya-upaya serta bukti-bukti tentang bagaimana Chan dan Sukumaran telah menjadi manusia yang berubah ke arah yang baik, berguna bagi bagi terpidana lainnya.

"Di luar permohonan grasi itu, mereka tidak mempunyai catatan merah. Presiden memang memiliki hak untuk menolak atau menerima grasi, namun kami ingin keputusannya itu didahului dengan cara dan niat yang sepatutnya, tidak bertentangan dengan Konstitusi sekaligus UU Grasi,” kata Leonard.

Selain UU Grasi, kuasa hukum Bali Nine juga meminta MK menguji ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, dengan argumen bahwa pasal itu tidak memberikan kepastian hukum yang adil. Selain itu, pasal ini dinilai mendiskriminasi warga negara asing sehingga bertentangan dengan pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.

Isi pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK adalah, "Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu warga negara Indonesia".

Kuasa hukum Bali Nine meminta MK merevisi pasal itu dengan menambahkan kalimat "perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing sepanjang yang didalilkan menyangkut hak asasi manusia sebagai tolok ukur pengujian dan/atau undang-undang tersebut secara substansi berlaku baik terhadap warga negara Indonesia dan warga negara asing".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com