Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers: 22 Situs yang Diblokir Bukan Produk Jurnalistik

Kompas.com - 05/04/2015, 18:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bukanlah produk jurnalistik. Demikian ditegaskan oleh Dewan Pers.

"Berdasarkan kajian tulisan-tulisan di situs itu bukan produk jurnalistik. Situs itu bukanlah pers," ujar salah seorang anggota Dewan Pers Yoseph 'Stanley' Adi Prasetyo usai diskusi di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).

Sebuah lembaga dikatakan pers, lanjut Stanley, harus memenuhi kriteria konten atau isi dan legal administratif. Dari sisi konten, sebuah lembaga pers harus memiliki badan hukum serta dianjurkan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun dari sisi konten media, lanjut Stanley, lembaga pers tersebut juga harus taat pada kode etik jurnalistik (KEJ) dan taat kepada kepentingan publik. "Nah, 22 situs yang diblokir ini sama sekali tak memenuhi dua kriteria ini. Maka dari itu kami klasifikasikan mereka bukan pers," lanjut Stanley.

Sebelumnya, untuk mencegah penyebaran paham gerakan radikal di Indonesia, Kemenkominfo memblokir sejumlah situs yang diduga berisi ajakan hingga ajaran gerakan-gerakan itu.

Beberapa situs yang diblokir, antara lain Voa-islam.com, Arrahmah.com, Ghur4ba.blogspot.com, Kalifahmujahid.com, Muslimdaily.net, Dakwahmedia.com, Gemaislam.com dan Hidayatullah.com. Belakangan, banyak pihak dari situs yang ditutup itu protes. Salah satunya adalah pemimpin redaksi Hidayatullah.com, Mahladi.

Dia membantah keras bahwa situsnya telah mengajarkan paham gerakan radikal. "Kami bukan pengecut. Kami, kalo ada salah, pasti kami prbaiki. Tapi tidak ada usaha atau upaya untuk mengklarikasi kepada kami sampai saat ini," ujar Mahladi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com