JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik Tindak Pidana Korupsi Polri berhasil mengambil 299 benda dalam penggeledahan bekas ruangan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
"Hasil penggeledahan, ada 299 item yang kita sita," ujar Rikwanto di kantornya pada Kamis (2/4/2015).
Sebanyak 299 benda yang disita itu, lanjut Rikwanto, berupa surat-surat yang terkait sistem payment gateway, proposal pengajuan program tersebut, termasuk dokumen hasil rapat Denny Indrayana bersama sejumlah stafnya terkait penerapan sistem tersebut. Rikwanto mengatakan, bahan-bahan yang disita tersebut menjadi dasar pertanyaan penyidik yang akan diajukan kepada Denny dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis siang ini.
"Karena dokumen-dokumen itu kan perlu satu konfirmasi," ujar Rikwanto.
Penggeledahan tersebut dilakukan kemarin, Rabu (1/4/2015), dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Penggeledahan difokuskan kepada bekas ruangan Denny semasa menjabat sebagai Wamenkumham.
Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.