JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap mengatakan, sidang praperadilan kliennya belum gugur. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Permohonan KPK tanggal 26 Maret 2015 kepada Ketua Pengadilan Tipikor untuk menetapkan hari persidangan dan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi. Oleh sebab itu, surat permohonan dimulainya pemeriksaan dan pelimpahan perkara kasus klien kami, sifatnya masih tahap permohonan belum masuk tahap pemeriksaan," kata Rahmat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Di samping itu, Rahmat juga ingin mengklarifikasi pernyataan Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna yang menyebut gugatan praperadilan yang diajukan Sutan telah gugur. Menurut Made, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf (d) Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), praperadilan gugur apabila sidang di Pengadilan Tipikor telah dimulai.
"Pemeriksaan seperti yang dimaksud KPK adalah sidang pertama pada perkara pokok pembacaan dakwaan," katanya.
Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI yang menjerat Sutan Bhatoegana resmi dilimpahkan ke pengadilan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jaksa penuntut umum telah selesai merumuskan dakwaan hari ini dan menyatakan perkara Sutan siap disidangkan.
Sutan pun menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta. Semestinya, sidang perdana praperadilan Sutan digelar pada 23 Maret 2015. Namun, pihak KPK tidak hadir sehingga diundur menjadi 6 April 2015.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang mengatakan, semestinya gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara otomatis akan gugur karena telah masuk ke tingkat penuntutan. Hal tersebut, kata Chatarina, diatur dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP.
"Sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP, demikian (gugur)," ujar Chatarina. (Baca: KPK: Saat Masuk Pengadilan, Praperadilan Sutan Akan Gugur)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.