Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Humas PN Jaksel Siap Beri Argumen soal Gugurnya Praperadilan Sutan

Kompas.com - 31/03/2015, 11:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna siap memberikan argumentasi hukum terkait kemungkinan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, sebelumnya mengaku akan mendatangi Sutrisna untuk melayangkan protes soal pernyataannya.

"Kalau mereka menemui saya, akan saya jelaskan argumentasi hukumnya," ujar Sutrisna melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2015).

Sutrisna pernah menyatakan bahwa gugatan praperadilan Sutan otomatis gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, putusan gugur tersebut tetap kewenangan hakim yang bersidang. Sutrisna mengatakan, tidak ada kesalahan dalam pernyataannya itu.

"Kalau sudah dilimpahkan pokok perkaranya, praperadilan gugur. Tinggal menyatakan gugurnya ada prosedur yang dilaksanakan hakim," kata Sutrisna.

Ia mengatakan, hakim akan menyatakan praperadilan gugur dalam sidang pertama setelah KPK menunjukkan surat pelimpahan ke pengadilan dalam persidangan. Saat itu, hakim yang akan menyatakan gugurnya sidang praperadilan.

"Bahwa untuk menyatakan gugur, hakim akan menempuh mekanisme yang ada. Misalnya, gugurnya praperadilan dinyatakan dalam sidang pertama," ujar dia.

Gugurnya praperadilan karena proses pengadilan diatur dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP yang berbunyi, "Dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."

Sutrisna mengatakan, sidang perdana Sutan pada 6 April 2015 akan tetap digelar di PN Jakarta Selatan. Berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Menurut Sutrisna, adanya surat tanda pelimpahan perkara dari KPK cukup untuk menggugurkan praperadilan.

"Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," kata Sutrisna.

Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI melalui praperadilan. Sidang perdana praperadilan Sutan sedianya digelar pada 23 Maret 2015. Namun, tim hukum KPK tidak hadir sehingga sidang diundur menjadi 6 April 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com