JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna siap memberikan argumentasi hukum terkait kemungkinan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, sebelumnya mengaku akan mendatangi Sutrisna untuk melayangkan protes soal pernyataannya.
"Kalau mereka menemui saya, akan saya jelaskan argumentasi hukumnya," ujar Sutrisna melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2015).
Sutrisna pernah menyatakan bahwa gugatan praperadilan Sutan otomatis gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, putusan gugur tersebut tetap kewenangan hakim yang bersidang. Sutrisna mengatakan, tidak ada kesalahan dalam pernyataannya itu.
"Kalau sudah dilimpahkan pokok perkaranya, praperadilan gugur. Tinggal menyatakan gugurnya ada prosedur yang dilaksanakan hakim," kata Sutrisna.
Ia mengatakan, hakim akan menyatakan praperadilan gugur dalam sidang pertama setelah KPK menunjukkan surat pelimpahan ke pengadilan dalam persidangan. Saat itu, hakim yang akan menyatakan gugurnya sidang praperadilan.
"Bahwa untuk menyatakan gugur, hakim akan menempuh mekanisme yang ada. Misalnya, gugurnya praperadilan dinyatakan dalam sidang pertama," ujar dia.
Gugurnya praperadilan karena proses pengadilan diatur dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP yang berbunyi, "Dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Sutrisna mengatakan, sidang perdana Sutan pada 6 April 2015 akan tetap digelar di PN Jakarta Selatan. Berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Menurut Sutrisna, adanya surat tanda pelimpahan perkara dari KPK cukup untuk menggugurkan praperadilan.
"Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," kata Sutrisna.
Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI melalui praperadilan. Sidang perdana praperadilan Sutan sedianya digelar pada 23 Maret 2015. Namun, tim hukum KPK tidak hadir sehingga sidang diundur menjadi 6 April 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.