JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta agar pendamping desa yang akan direkrut pemerintah bekerja secara profesional dan aktif memberdayaan desa.
Hal itu karena merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pendamping desa punya peran penting memastikan program pemberdayaan berjalan sesuai rencana dan anggaran yang disiapkan.
"Secara gamblang, keberadaan pendamping desa lebih detail diatur dalam Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2015. Karena tujuannya untuk masyarakat desa, saya minta harus lebih peran aktif mendampingi dan memperkuat desa untuk menjadi mandiri," ujar Marwan dalam pernyataan yang diterima Kompas.com.
Saat melakukan kunjungan untuk sosialisasi Dana Desa di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Sabtu (28/3/2015), Marwan menyatakan bahwa pendamping harus meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan yang partisipatif.
Perekrutan pendamping desa akan dimulai pada awal April mendatang secara online. Tahun ini, dibutuhkan 16.000 orang dari beragam kualifikasi pendamping. Ada pendamping teknis pendampingan, pendamping teknis infrastruktur, dan pendamping teknis teknis keuangan.
Selain itu, juga diperlukan pendamping teknis perguliran dan pengembangan usaha, asisten pendamping teknis pemberdayaan, pendamping desa pemberdayaan, dan pendamping desa infrastuktur.
"Syarat utamanya harus berpendidikan sarjana dengan bidang keilmuan masing-masing setiap kategori pendampingan. Yang terpenting, sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan," ujar Marwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.