Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Koordinasi dengan Kemenkumham Terkait Kepengurusan Golkar dan PPP

Kompas.com - 27/03/2015, 15:26 WIB

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Kami tidak mencampuri urusan di internal partai. Kepengurusan partai yang sah, diakui negara, berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM, karena itu KPU RI akan berkoordinasi dengan kementerian tersebut," kata Komisioner KPU Kepulauan (Kepri) Marsudi di Tanjungpinang, Jumat (27/3/2015).

Dia mengemukakan UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada menjadi dasar dalam pembentukan Peraturan KPU terkait tahapan pilkada. Salah satu tahapan yang dilaksanakan seperti berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Hasil koordinasi itu akan disosialisasikan ke KPU provinsi dan kabupaten kota. Salah satu permasalahan yang diatasi terkait dualisme kepengurusan partai yang akan memengaruhi penyelenggaraan pilkada.

Kementerian Hukum dan HAM akan memberi nama-nama pengurus Golkar dan PPP di tingkat pusat hingga daerah yang sah. 

"KPU pusat akan meminta struktur kepengurusan partai di pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Kalau mereka tidak dapat kepengurusan provinsi dan kabupaten kota, kami akan meminta langsung ke pengurusnya di Kepri," ujarnya.

Marsudi memastikan polemik yang terjadi di partai politik tidak akan mempengaruhi pilkada sepanjang semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku. (Baca: Kekisruhan Partai Golkar Dinilai Akan Berdampak terhadap Pilkada Serentak)

Dalam permasalahan itu, KPU tidak akan disalahkan saat mengambil keputusan dalam melaksanakan tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Karena keputusan yang ditetapkan KPU berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau ada permasalahan, berarti yang salah bukan KPU, tetapi kementerian terkait. Kami hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Marsudi menegaskan, struktur kepengurusan partai yang ditetapkan tidak boleh diubah partai setelah tahapan pilkada dilaksanakan.

"Setelah sudah ditetapkan struktur kepengurusan, KPU tidak akan menerima struktur baru. Ini untuk tertib administrasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com