Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Tedjo: Modus Baru Jaringan ISIS Kirim WNI lewat Tur Wisata Timur Tengah

Kompas.com - 03/03/2015, 11:46 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, pemerintah sudah memegang data intelijen tentang modus baru pengiriman warga negara Indonesia untuk bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Modus baru ini menggunakan alasan tur wisata ke Timur Tengah.

"Kemarin juga ada orang melalui modus baru lewat tur. Ini salah satu modus (menurut) data di Kepolisian dan BIN," ujar Tedjo di sela-sela rapat pimpinan TNI-Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Ia mengatakan, intelijen di Kepolisian dan BIN sudah disebar untuk mendalami modus baru ini. Mereka juga diminta untuk memantau pergerakan agen perjalanan yang mengakomodasi perjalanan warga negara Indonesia (WNI) di Timur Tengah itu.

"Besok atau lusa, waktu mereka kembali, akan kita lihat," kata Tedjo.

Menurut dia, selama ini memang sudah cukup banyak WNI yang pergi ke luar negeri dan kemudian menghilang. Mereka dicurigai akhirnya bergabung dengan kelompok ISIS. BIN, sebut Tedjo, sudah mendata para WNI itu.

Sementara itu, pemerintah berusaha melakukan seleksi ketat terhadap setiap WNI yang pergi ke Timur Tengah.

"Tidak ada pembatasan, hanya tujuannya harus jelas," ujar dia.

Tedjo menjelaskan, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan pendekatan budaya dan agama. Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan aparat TNI dan Polri agar mengutamakan upaya pencegahan daripada penindakan.

Sejak ISIS muncul, Pemerintah Indonesia sudah tegas menolak keberadaan kelompok radikal tersebut. Pemerintah tak akan menoleransi upaya penyebaran paham ISIS di Tanah Air karena paham yang disebarkan dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Penyebaran ISIS di Tanah Air mulai terungkap setelah adanya sebuah video yang diunggah ISIS ke YouTube untuk menyebarkan paham mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com