Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Independen Tegaskan Jokowi untuk Tak Lantik Budi Gunawan

Kompas.com - 17/02/2015, 22:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Independen untuk penanganan perselisihan Korupsi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisan memberikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Ada sejumlah rekomendasi yang diberikan, namun Tim Independen menegaskan rekomendasi yang pernah diberikannya, yaitu agar presiden tidak melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian RI.

"Tim Konsultatif Independen tetap pada rekomendasi agar Presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Ketua Tim Independen Syafii Maarif di Kantor Maarif Institute, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Tim Independen, kata Syafii, mengetahui kalau putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah. Tapi Tim Independen berpendapat bahwa putusan praperadilan tidak serta-merta menjadikan Budi Gunawan bebas dari sangkaan kasus korupsi.

"Meski beliau telah dihapuskan status tersangka dalam Putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan," kata Syafii Maarif. 

Syafii Maarif pernah mengungkap fakta mengejutkan tentang pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Saat itu, mantan Ketua PP Muhammadiyah itu mengatakan Jokowi tidak pernah mengajukan inisiatif nama Budi Gunawan sebagai Kapolri. (Baca: Ketua Tim Independen: Pencalonan Budi Gunawan Bukan Inisiatif Jokowi)

"Jujur, itu sebetulnya pengajuan BG bukan inisiatif Presiden," kata Syafii seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2015).

Selain itu, Syafii Maarif juga menguraikan pendapatnya tentang proses praperadilan yang dimenangkan Budi Gunawan. Menurutnya, keputusan hakim Sarpin Rizadi yang membatalkan penetapan tersangka Budi Gunawan merusak tatanan dan struktur hukum di Indonesia.

Buya menduga, hakim tidak mempertimbangkan keberadaan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum mengambil keputusan. Sehingga, hakim Sarpin mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan. (Baca: Syafii Maarif: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Rusak Struktur Hukum)

"KUHAP Pasal 77 itu ditafsirkan, saya bukan ahli hukum ya, tapi itu ditafsirkan seenaknya saja," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com