BOGOR, KOMPAS.com — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengaku sudah melaporkan sejumlah potensi kerugian negara terkait perambahan hutan dan pencurian ikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (17/2/2015) siang.
Yusuf melaporkan, saat ini PPATK tengah menyelidiki 3.100 wajib pajak besar yang terkait dengan kasus-kasus itu.
"Kami sedang analisis 3.100 wajib pajak besar," kata Yusuf seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa siang.
Rapat itu juga dihadiri Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya.
Yusuf menceritakan, wajib pajak besar yang menjadi buruan PPATK adalah yang menyetorkan pajak sebesar Rp 168 juta hingga Rp 1,9 triliun.
Dari total 3.100 wajib pajak besar itu, Yusuf mengungkapkan, ada 10 wajib pajak besar yang sudah diselidiki. Nilai pajak 10 wajib pajak besar itu mencapai Rp 33 triliun. Laporan itu, lanjut Yusuf, merupakan laporan transaksi milik perusahaan dan pribadi.
Menurut Yusuf, PPATK mensinyalir adanya potensi kerugian negara dari para wajib pajak besar yang melakukan illegal logging dan illegal fishing itu. Oleh karena itu, PPATK bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan ini.
Yusuf menuturkan, penegakan hukum terhadap perusahaan illegal logging dan illegal fishing ini diperlukan untuk menggenjot perolehan pajak. Dia melihat, kerugian negara nyata terjadi dengan adanya pajak terutang hingga keterangan surat pajak kurang bayar.
"Informasi dari Bu Susi soal perusahaan di perikanan dan Bu Siti dari perusahaan kehutanan tentu akan memberikan tambahan," ucap Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.