Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat ke PTUN, Kuasa Hukum Dua Terpidana Mati Minta Proses Eksekusi Ditunda

Kompas.com - 16/02/2015, 18:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari dua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis, meminta agar Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap dua warga negara Australia tersebut. Menurut Todung, pemerintah sebaiknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Di media ada pemberitahuan soal pemindahan keduanya ke Nusakambangan. Katanya sudah ada persiapan. Jadi kami minta Jaksa Agung mengetahui bahwa ada proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Todung, dalam konferensi pers, di Equity Tower, SCBD, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Todung mengatakan, tim kuasa hukum memiliki bukti bahwa ada proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Selama proses hukum tersebut, kata Todung, Kejaksaan seharusnya tidak melakukan apa pun, termasuk pemindahan kedua terpidana ke Nusakambangan.

Todung menyebutkan, pada 11 Februari 2015, pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden yang pada intinya menolak permohonan grasi Andrew dan Myuran. Gugatan tersebut merujuk pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Menurut Todung, ia paham bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa menoleransi pelanggaran hukum terkait masalah narkotika. Namun, dalam kasus ini, kata Todung, hal-hal yang berhubungan dengan kemanusiaan juga perlu dipertimbangkan.

Presiden, lanjut Todung, perlu mempertimbangkan alasan lain sebagai alasan permohonan grasi. Ia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi. Oleh karena itu, ia berharap agar keadilan dapat diberikan kepada dua terpidana mati tersebut.

"Untuk kami, keadilan dapat dibuktikan apabila Kejaksaan mengikuti aturan dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Todung.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tegas tidak akan kompromi terhadap pelanggaran kasus narkotika. Prasetyo mengimbau agar Pemerintah Australia mampu memaklumi kebijakan hukum yang ada di Indonesia. Ia mengatakan, dalam waktu dekat Kejaksaan akan melakukan proses eksekusi mati tahap II bagi para terpidana mati yang telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Joko Widodo.

Prasetyo juga mengatakan, pihak Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan di Bali, tempat Andrew dan Myuran ditahan, telah bersiap untuk melakukan pemindahan dua terpidana mati tersebut ke tempat dilaksanakannya eksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com