JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mati tahap II bagi para terpidana mati yang telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo memberi sinyal bahwa tempat eksekusi mati akan kembali dilakukan di Nusakambangan.
"Nusakambangan tempat eksekusi paling ideal," ujar Prasetyo, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Prasetyo memastikan bahwa Bali tidak akan menjadi tempat pelaksanaan eksekusi mati, meski dua terpidana dalam kasus "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali.
Prasetyo mengakui adanya permintaan dari Gubernur dan instansi pemerintah di Bali, untuk tidak melakukan eksekusi mati di wilayah tersebut. Kejaksaan Agung, menurut Prasetyo, menghargai permintaan tersebut, karena mempertimbangkan kearifan lokal yang ada di Bali. (baca: Pastika Tak Ingin Eksekusi Mati "Bali Nine” Digelar di Bali)
Prasetyo menambahkan, jika sudah dipastikan mengenai tempat dan waktu pelaksanaan eksekusi, maka kedua terpidana mati asal Australia tersebut akan dipindahkan ke Lapas yang berada di Nusakambangan.
"Yang paling bisa menentukan waktu pemindahan dua terpidana itu adalah yang di Bali. Selebihnya nanti akan kita atur. Karena menyebar, ada yang di tempat lain, semuanya harus kita kumpulkan dulu, baru kita tentukan kapan eksekusinya," kata Prasetyo.
Sebelumnya, kejaksaan melakukan eksekusi kepada lima terpidana mati di Nusakambangan. Satu terpidana mati dieksekusi di lapas di Boyolali, Jawa Tengah. (baca: Enam Terpidana Mati Kasus Narkoba Sudah Dieksekusi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.