JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menindaklanjuti laporan Feriyani Lim yang menyebutkan bahwa Abraham Samad diduga telah memalsukan dokumen.
"Belum masuk proses penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie di kompleks Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (5/2/2015).
Ronny mengatakan bahwa penyidik masih mendalami latar belakang pelapor. Pasalnya, Feriyani berstatus tersangka di Polda Sulawesi Selatan atas kasus serupa. Bareskrim tengah mendalami keterkaitan laporan Feriyani di Jakarta dengan kasusnya di Sulawesi Selatan.
"Kalau memang ada, mungkin lebih baik kasus itu ditangani sekaligus saja sama Polda Sulsel. Ini yang masih didalami tim," lanjut Ronny.
Oleh sebab itu, Ronny memastikan, dalam waktu dekat, belum ada pemanggilan saksi atau pemeriksaan barang bukti terkait laporan tersebut.
Kronologi laporan
Seperti diberitakan, Feriyani melaporkan Abraham ke Bareskrim Polri atas dugaan memalsukan dokumen berupa paspor. Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah, mengatakan, laporan dibuat karena kliennya dirugikan atas tindakan Abraham dan temannya, Uki.
Perkara tersebut berawal dari keperluan Feriyani untuk membuat paspor pada 2007. Saat itu, domisili Feriyani masih di Pontianak, Kalimantan Barat. Karena mengalami kesulitan administrasi, teman Feriyani menyarankannya untuk pindah ke Makassar. Feriyani ditawari bantuan untuk mengurus pembuatan paspor.
Saat di Makassar, Feriyani kemudian ditawari bantuan oleh Uki dan Abraham. Menurut Haris, bantuan itu dilakukan dengan memasukkan identitas Feriyani ke dalam kartu keluarga Abraham. Namun, menurut Haris, identitas dalam dokumen paspor yang dimiliki Feriyani diduga telah dipalsukan.
Dalam kasus ini, pelapor menuduh Abraham melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.
Saat ini, Feriyani telah berstatus sebagai tersangka. Menurut Haris, pada 29 Januari 2015, kliennya diadukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus yang sama, yaitu terkait pemalsuan dokumen. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.